TOK! MK Sahkan Putusan KPU, Ibnu Sina Wali Kota Banjarmasin 2 periode

Banjarmasin, DUTA TV Mahkamah Konstitusi Indonesia, menggelar sidang putusan terkiat gugatan kedua dari pasangan calon Wali Kota Banjarmasin nomer urut 4, Ananda dan Musaffa Zakir, Kamis siang (27/05/2021).

Dari hasil sidang virtual sejumlah konklusi disampaikan. Salah satunya terkait dalil ketidak netralan KPPS dan lainnya, pihak mk mendapati ketidak netralan KPPS yang dituduhkan, tidak terbukti, dan tidak beralasan hukum. Dimana hal tersebut dianggap sudah mampu disesaikan pihak Bawaslu, terlebih dari pengamatan bukti, pihak MK tidak mendapati adanya hal yang menyimpang.

Selain itu, beberapa tudingan yang diajukan pemohon, mulai dari penyalahgunaan jabatan  sebagai petahana, tudingan money poltik, bukti percakapan di group pesan singkat hingga tudingan mendompleng bantuan sosial,  untuk mempengaruhi calon pemilih, dinilai tidak cukup menggambarkan rangkaian gerakan Terstruktur Sistemastis dan Masif (TSM) sebagaimana diajukan pemohon.

Sesuai hasil tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa laporan atau gugatan dari pihak termohon atau pasangan calon Wali Kota Banjarmasin nomer urut 4, Ananda dan Musaffa Zakir tidak diterima.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mensahkan hasil penghitungan suara terhmohon yakni KPU kota Banjarmasin pertanggal 2 mei 2021 lalu, dan memerintahkan KPU Banjarmasin untuk menetapkan calon terpilih, yakni pasangan calon nomer urut 2, Ibnu Sina dan Arifin.

Tim Liputan