Banjarmasin, DUTA TV — Senin kemarin (29/03/2021), tim hukum pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Banjarmasin nomer urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor, melaporkan dugaan tindakan pelanggaran kampanye pasca putusan MK ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
Laporan bernomer 007 itu, terkait adanya dugaan penyebaran brosur atau pamplet dari paslon lain di kawasan Kelurahan Basirih Selatan, yang merupakan salah satu daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dikabarkan didalam brosur tersebut, juga terdapat foto paslon lengkap dengan visi misinya yang diletakan di depan pagar rumah warga.
“Kita ingin adanya teguran dan Tindakan prepentif aja sebenarnya, agar suasana saat PSU ini tetap kondusif, dan kita melaoprakan kembali laporan 007 dengan dugaan adanya pembagian brosur atau pamplet, lengkap dengan foto paslon dan visi dan misinya di kawasan Kelurahan Basirih Selatan, yang masuk daerah PSU,” kata M Kurniawan Putera, Tim Hukum Ibnu-Arifin.
“Menerima laporan dari tim 02 terhadap dugaan pelanggaran kampanye pasca putusan MK, dan akan kita lakukan kajian awal, sementara kita masih mencari syarat formil materil dan jenis pealnggaran apa,” ucap Subhani, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin.
Sementara itu, tim hukum paslon ibnu arifin juga membawa empat orang saksi, dimana tiga orang saksi untuk laporan pertama yang langsung menjalani pemeriksaan, dan satu orang saksi dalam kasus laporan baru.
Sebelumnya tim hukum paslon ibnu arifin juga melayangkan laporan pelanggaran kampanye pasca putusan MK ke Bawaslu Kota Banjarmasin, terkait pembagian nasi kotak dan stiker salah satu calon
Reporter : Ade Yanuar