Tim Birinmu Duga Kajian Divisi Penanganan Pelanggaran ‘bocor’

Banjarmasin, DUTA TV — Tim pemenangan pasangan calon gubernur H. Sahbirin Noor – H. Muhidin menegarai ada pelanggaran yang terjadi di sepanjang proses Pilkada 2020, dan akan menindaklanjutinya.

Hal itu dikemukakan ketua tim pemenangan paslon Birin-Mu, M. Rifqinizamy Karsayuda yang memastikan akan mengkajinya dan akan menyeret ke ranah hukum dugaan kejahatan Pilkada yang mereka dapati.

Dikemukakan Rifqi, dugaan pelanggaran yang dinilainya serius itu melibatkan oknum penyelenggara di Bawaslu, perihal bocornya hasil kajian internal yang harusnya bersifat rahasia, dan belakangan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dan DKPP oleh Paslon untuk proses sengketa.

“Kami juga dalami adanya kajian hukum yang ditangani divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel, kajian hukum ini berdasar undang -undang bersifat internal, yang harusnya jadi bahan pengambilan keputusan yang diikuti 5 pimpinan Bawaslu, kajian ini tidak pernah dibawa ke dalam pleno, kita ketahui dalam pleno seluruh pelaporan Denny ditolak karena tidak memenuhi bukti dan unsur. Namun belakangan kajian hukum yang dilakukan divisi penanganan pelanggaran justru menjadi alat bukti persidangan MK & DKPP. Ada dua hal yang jadi pencermatan kami, dokumen yang harusnya internal dapat diperoleh dan dijadikan alat bukti, artinya ada kesengajaan memberikan dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak tertentu sebagai calon gubernur dalam konteks sengketa,” kata M. Rifqinizamy Karsayuda

Dugaan kejahatan lain yang ditanggapi Paslon-Mu juga berkenaan dengan statement hasil survey 74% warga Banjarmasin memilih karena uang, yang disebut-sebut dari lembaga SMRC diketahuinya merupakan kebohongan yang juga disampaikan sebagai alat bukti di persidangan, serta berkenaan dengan dugaan penggelembungan 5000 suara yang saat ini tengah ditangani penyidik Polda Kalsel.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *