Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Gugat KLHK

Banjarmasin, Duta TV Penutupan TPA Basirih berimbas pada penumpukan sampah di sejumlah titik di Banjarmasin sejak bulan Februari lalu. Hal ini tentunya membuat kerugian bagi warga Seribu Sungai, terlebih yang permukimannya di dekat TPS.

Kerugian yang dirasakan masyarakat itu juga membuat Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menggugat secara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI lewat Pengadilan Negeri Banjarmasin atas penutupan TPA Basirih, Selasa siang.

Isi gugatan itu meminta KLHK meninjau dan mencabut keputusan penutupan TPA Basirih. Pasalnya, hingga saat ini status darurat sampah masih berlaku dan Pemko sendiri masih kesulitan untuk melakukan penanganan, meski sudah menjalankan sejumlah kebijakan.

“Gugatan ini sebagai warga Banjarmasin merasa dirugikan atas sikap dan perbuatan KLHK. Memberikan keputusan penutupan TPA Basirih kami anggap melanggar hukum, tidak memberikan solusi, harusnya tidak membebankan ke masyarakat. Gugatan kita perdata, wajib ganti rugi, kita membebankan, mencabut atau meninjau. Aturan jelas, tanggung jawab mengelola, ada perda juga. Pembiaran dan kezoliman pemerintah pusat, apalagi 20 hari sebelum pelantikan. Kebijakan tidak rasional dan melanggar hukum,” ungkap Bujino A. Salan, Ketua Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Bujino juga menyoroti terkait dengan pembangunan TPA Basirih yang diberikan izin pembangunannya oleh pihak kementerian sebelumnya. Padahal, tanah yang digunakan merupakan tanah rawa yang tidak diperbolehkan untuk open dumping.

Reporter: Zein Pahlevi