Banjarmasin, Duta TV — Sidang Praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin pagi (19/02/2024).
Praperadilan ini sebelumnya dilayangkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Pasal 404 KUHP tentang pengalihan hak pakai barang, dan selaku termohon adalah Dirreskrimsus Polda Kalsel.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Sabri Noor Herman, menyebut pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya tersebut. Pasalnya, ketiga kliennya tidak pernah melakukan ada perjanjian kerjasama secara tertulis antara pihak pemilik barang dan peminjam barang.
Rencananya, sidang Praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ariyas Dedi, ini akan kembali dilanjutkan esok hari dengan agenda replik dari pihak termohon atau perwakilan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Reporter: Mawardi