Tersangka Korupsi Dana Hibah Tetap Terdata Dalam Caleg DPRD Tanah Laut

DUTA TV TANAH LAUT – Meskipun  SP, Ketua KNPI Tanah Laut  ditetapkan tersangka oleh Kejari setempat dalam kasus korupsi dana hibah DPD KNPI Tanah Laut, namun yang bersangkutan masih terdata dalam daftar calon tetap DPRD Tanah Laut  pada Pemilu 17 April mendatang.

Saat dikonfirmasi ke Komisioner KPU Tanah Laut, SP sudah termasuk daftar calon tetap DCT  periode tahun 2019-2024  untuk daerah pemilihan 1 yang meliputi kecamatan Pelaihari dan kecamatan Bajuin.

Sesuai aturan PKPU, maka SP resmi sebagai caleg DPRD karena belum keluarnya putusan hukum yang tetap dari pengadilan.

“Yang bersangkutan masih nama daftar calon tetap DPRD Tala Dapil satu. KPU akan memproses jika yang bersangkutan sudah masuk hukum tetap, apakah dicoret ataukah tidak dicoret  karena putusan pengadilan belum ada. Kita bersasumsi praduga tak bersalah sampai keluar putusan pengadilan status hukum tetap,”ujar Ahmad Roji- Komisioner KPU Tanah Laut.

Seperti diberitakan, pada Desember 2018 Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah DPD KNPI dari APBD Pemkab Tanah Laut tahun 2017 sebesar Rp 1,2 milliar yakni SP selaku ketua dan FR selaku bendahara . Dari hasil audit BPK kedua tersangka diduga melakukan laporan fiktif  sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp 380 juta.

 

Reporter : Suhardadi