Tergiur Untung Banyak, Maulidi Nekat Edarkan 2 Ons Sabu

Banjarmasin, DUTA TV — Maulidi alias Idi, hanya bisa pasrah saat kasusnya digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Polda Kalsel.

Maulidi diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan di rumahnya di kawasan Kelayan A pada Senin lalu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 ons atau 200 gram narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam rumahnya.

Pelaku mengaku sudah menjalani profesi haram ini selama 3 minggu, ia nekad berjualan narkoba karena tergiur upah yang menjanjikan.

“3 minggu an sudah menjual sabu, dirumah saya jual pulsa dan token listrik uangnya untuk anak dan istri karena terhimpit perekonomian saya tergiur jual sabu karena untungnya lumayan Rp.1.500.000,- sampai Rp2.000.000,-,” kata Maulidi Tersangka

Maulidi Tersangka

“200, 0302 gram netto berat bersih, murni keberhasilan mengolah laporan warga penyelidikan dan penyidikan terimakasih pada mastayarakat,” ucap AKBP Sabana Atmojo Wakapolresta Banjarmasin

Satresnarkoba Banjarmasin hingga saat ini masih melakukan pengembangam terhadap kasus ini, untuk mencari pemasok sabu kepada Maulidi, sementara untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 terkait menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan.

Reporter : Zein Pahlevi