Tangani Sampah, KLH Dorong Kalsel Optimalisasikan TPS3R

Jakarta, DUTA TV Kementerian Lingkungan Hidup meminta pemerintah daerah di Kalimantan Selatan untuk mengaktifkan dan meningkatkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah atau TPS Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dalam mengatasi persoalan sampah.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, saat menerima kunjungan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Press Room Pemprov Kalsel didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, dan Kepala Biro Adpim Kalsel, Berkatullah, di Ruang Kalpataru, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin siang (17/11/25).

Menurut Hanifah, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah atau TPS Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) menyusul rencana pemanfaatan teknologi Waste to Energy atau WTE. Teknologi ini diyakini mampu memangkas volume sampah sekaligus mampu menghasilkan energi listrik. Teknologi WTE bekerja dengan cara membakar sampah dalam insinerator modern. Panas pembakaran akan mengubah air menjadi uap dan dapat menghasilkan listrik seperti pembangkit listrik.

Namun Hanifah menjelaskan, saat ini Kalsel masih belum masuk klasifikasi daerah yang siap membangun metode pengolahan sampah menjadi energi melalui proses termal modern. Pasalnya, teknologi WTE membutuhkan investasi besar dan kapasitas sampah minimal 1.000 ton per hari. Karena itu, Kalsel disarankan untuk melakukan pengelolaan dengan ketersediaan Tempat Pengolahan Sampah atau TPS Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), mengaktivasi bank sampah, dan memastikan TPA dikelola dengan sanitary landfill atau controlled landfill.

Selain itu, Hanifah mengungkapkan Kalimantan Selatan juga memiliki peluang besar melalui pemanfaatan fasilitas yang sudah ada, seperti kerja sama dengan pabrik semen untuk penyerapan produk RDF atau Refuse Derived Fuel.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *