Banjarmasin, DUTA TV — Peristiwa berdarah kembali terjadi, kali ini menpa seorang pemuda bernama Mahdoni Maulana (23), warga Sungai Andai, Komplek Jeruk Purut VII, tewas bersimbah darah akibat mengalami luka senjata tajam jenis tombak, di kawasan Padat Karya, Mnggu dini hari (28/03/2021).
Sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ansyari Saleh, namun, nyawa korban tak tertolong akibat menderita luka yang cukup parah, di bagian perut dan dada korban.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting menerangkan, korban menderita dua luka di bagian tubuh.
“menusukkan senjata tajam jenis tombak sebanyak 2(dua) kali ke arah perut dan dada korban yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian perut, luka tusuk dada sebelah kanan”, Katanya.
Menurut keterangan kejadian tersebut berawal saat korban yang sedang nongkrong di kawasan Padat Karya, ditegur oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai penjaga malam di kawasan itu, namun, korban dan rekannya tidak menggubris teguran pelaku, tak berselang lama pelaku langsung menghujam senjata tajam jenis tombak ke arah tubuh korban.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara, langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui identitas pelaku, aparat gabungan dari Unit Opsnal Banjarmasin Utara, dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, serta Resmob Polda Kalsel, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari 24 jam, pelaku atas nama Heriyani alias Ucup (21), warga komplek Keruwing III, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara, berhasil diringkus di rumahnya, tepatnya pada minggu sore. Selain pelaku, petugas juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
“Berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang sebelumnya telah di buang oleh pelaku dibelakang rumahnya”, ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) juncto 338 KUHP, terkait, penganiayaan yang Mengakibatkan hilangnya nyawa Orang lain.