DUTA TV BANJARMASIN – Tahun politik pilkada 2020 segera bergulir. Di tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum lama ini telah mengundangkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Regulasi baru penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 tingkat provinsi dan 7 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Selatan akan dibagi dalam 2 tahapan, yakni persiapan dan penyelenggaraan, berbeda dari pemilu 2019.
Di tahapan persiapan, pada akhir September nanti KPU akan membuka pendaftaran pemantau pemilhan dan memfokuskan penelitian data pemilih.
“Kita terima PKPU 15, regulasi dibuat KPU RI. Tahapan 2020 terbagi 2, persiapan dan penyelenggaraan. Persiapan diantaranya pendaftaran pemantau pemilihan, sebelumnya domain Bawaslu. Tahun ini domain kabupaten/kota dan prpvinsi. Terhadap tahapan program dan jadwal pedoman teknis disusun dan ditetapkan provinsi untuk gubernur, bupati walikota KPU setempat, pemilu 2019 pedoman teknis disusun RI,â€terang komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah.
Edy menambahkan, dalam pelaksanaan pilkada 2020 mendatang pihaknya juga fokus mempertahankan capaian partisipasi politik pada pemilu 2019 lalu.
Reporter : Fadli Rizki – Zein Pahlevi