Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan yang sedang berjalan, baik di tingkat peraturan presiden, kementerian, hingga pemerintah daerah. Sementara saat ini Presiden belum punya wewenang seperti itu. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang