DUTA TV BANJARMASIN – 5000 ribu narapidana penghuni di lapas dan Rutan se-Kalsel diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun ini. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995

