Jakarta, DUTA TV — Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan sebagai langkah-langkah untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Izin tersebut diberikan lantaran ibu hamil dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat. SE nomor
Berita Terkini
