Jakarta, DUTA TV — RUU KUHP mengancam pemilik unggas yang membiarkan unggasnya masuk ke kebun orang lain yang ditanami benih, dengan denda maksimal Rp 10 juta. Aturan ini juga masih ada di KUHP. “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang
Berita Terkini
