Jakarta, DUTA TV — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Melalui keputusan itu,

