Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan stimulus atau bantuan berupa subsidi harga tiket pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 – 31 Desember 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara

