Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat menagih Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil yang terutang jika ditemukan data yang tak sesuai dengan persyaratan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor