Syarat Utama Pengembangan Pangan : Pemulihan Gambut
Jakarta, DUTA TV — Pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama pengembangan program pangan di lahan eks proyek lahan gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemulihan ekosistem gambut itu dilaksanakan antara lain dengan pembasahan kembali lahan gambutnya dengan perbaikan tata kelola air (rewetting), dan penanaman kembali dengan tanaman-tanaman endemik (rehabilitasi dan revegetasi).
“Gambut yang sudah dipulihkan akan memberikan dampak ketersediaan air, dan menurunnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, yang selama ini secara berulang terus terjadi,” kata Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (25/10).
Upaya lainnya adalah peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Pembangunan sekat kanal yang akan dilaksanakan secara serentak pada areal yang rusak sangat berat, dan rusak berat di Blok A, B, C, D, dan E, merupakan bagian dari upaya pemulihan, dan reposisi ekosistem gambut di eks PLG. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran, dan mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Pada tahap pertama, pembangunan sekat kanal akan dilaksanakan di Blok A dengan jumlah sekat kanal sebanyak 115 unit, dengan lebar kanal antara tiga meter sampai dengan 16 meter. Sedangkan pada tahap kedua, akan dilaksanakan pembangunan sekat kanal sebanyak 575 unit di Blok B, C, D, E, tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang akan dimulai pada November 2020.(ant)