Banjarmasin, DUTA TV — Persyaratan bakal calon (balon) Ketua Umum KONI Kalsel periode 2021-2026 mendapat sorotan dari pengurus cabang olahraga.
Sekretaris Umum Dayung Kalsel, Donny Achdiyat menilai bahwa persyaratan untuk menjadi calon ketua KONI wajib mengantongi rekomendasi 3 KONI kabupaten/kota dan 10 induk olahraga berpotensi terjadinya jual beli suara.
Ia berharap tim pejaringan nantinya dapat lebih selektif menilai berkas serta transparan.
“Sebenarnya harusnya lempar saja ke forum. Kenapa nggak 10 KONI kabupaten/kota, atau disamakan dengan Pengprov ? Ini nantinya berpotensi adanya jual beli suara,”ujarnya.
Persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Kalsel ini sebelumnya telah disetujui pada rapat koordinasi KONI Kalsel yang diselenggarakan Desember 2020 dan diikuti seluruh cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota.
Tim liputan