Banjarmasin, DUTA TV — Sosialisasi Peraturan Daerah yang menjadi agenda rutin wakil rakyat di DPRD Kalsel bakal menyasar Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang ada di Kalsel. Dewan sendiri, akan memfokuskan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) .
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH, MH, setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali, SH, MH beserta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, S.S.T.Mk di DPRD Provinsi Kalsel, Senin (11/9/2023) siang.
H Supian HK mengatakan, langkah ini menjadi upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat melalui Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018. “Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi serta memberantas peredaran narkotika di Kalsel,” ungkapnya.
Dipilihnya Lapas sebagai sasaran Sosper menyusul keprihatinan H Supian HK atas tingginya kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kalsel, dimana hampir sebagian besar penghini Lapas adalah mereka yang tersandung kasus narkoba.
Sementara , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali, SH, MH mengapresiasi rencana Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel tentang narkoba kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalsel. Pihaknya juga menyiapkan 2000 warga binaan untuk mengikuti sosialisasi
“Warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram tersebut,” , kata Faisol.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, S.S.T, Mk. Ia menyebut sosialisasi perda menyasar warga binaan di Lapas merupakan suatu terobosan positif guna menanggulangi penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat. “Masyarakat perlu mendapat pembinaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapatkan pembinaan bukan malah ditahan,” tegasnya.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti