Soal Kandang Ayam, Dinas Terkait Minta Laporan Keluhan Baru

Duta TV Banjarbaru Terkait  keberadaan kandang ayam yang dikeluhkan warga Tambak Buluh Rt.6 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Pihak Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (KP3) Kota Banjarbaru meminta laporan keluhan baru, karena mengira kasus gangguan kandang ayam itu sudah selesai.

Salah satu kandang baru nampak sedang dibangun oleh pengusaha ayam. Padahal keberadaan kandang yang ada mendapat protes dari Kakek Tukimo yang sudah lebih dahulu tinggal di wilayah itu.

Di kawasan tersebut masih ada pengelola  dan pengusaha kandang lainnya dengan total populasi ayam diatas 10 ribu ekor persiklus.

Terkait dengan perijinan, Dinas KP3 Banjarbaru mengungkapkan bahwa usaha rakyat dengan skala seperti itu tidak memerlukan ijin.

“Kalau untuk usaha peternakan rakyat ayam broiler dengan populasi di bawah 15 ribu ekor, memang tidak perlu jin. Itu kita yang membatasi,”ujar Yohana Kriswinanto Kasi Pengembangan dan Produksi Peternakan.

Hal ini sesuai keputusan Menteri Pertanian No.404/2002 tentang pedoman perizinan dan pendataan usaha peternakan. Untuk usaha peternakan rakyat maupun plasma dengan populasi kurang dari 15 ribu ekor persiklus, tidak perlu mendapatkan ijin dari pemerintah.

Demikian pula terkait dengan protes dari Tukimo, Yohana membenarkan adanya laporan tersebut. Pada saat itu pihaknya berdalih tidak melihat adanya kotoran ayam karena sedang kosong. Untuk ia mengimbau agar warga kembali melaporkan hal tersebut ke instansi terkait.

Sementara saat coba dihubungi, salah satu pengelola dan pemilik kandang ayam masih belum bersedia dikonfirmasi.

 

Reporter : Tarida Sitompul