Soal Ganti Rugi Warga, Duta Mall Diminta Penuhi Putusan MA

DUTA TV BANJARMASIN  – Sengketa lahan antara sejumlah warga dengan manajemen Duta Mall yang bergulir sejak 2015 kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali pihak warga memenangkan gugatan tersebut.

Manajemen Duta Mall juga diminta mengganti rugi segala kerusakan yang terjadi akibat proyek pengerjaannya.

“Kita meminta pengadila segera melakukan eksekusi karena warga sudah lama sekali menunggu putusan ini,” ujar  Adik Sanjaya Kuasa Hukum Warga

Sementara itu dalam putusan tersebut pihak tergugat, meminta Pengadilan Negeri untuk menunda proses eksekusi putusan lantaran ada kasus baru yang masih belum selesai.

“Kita memohon minta penundaan eksekusi, karena salah satu penggugat itu memberikan keterangan palsu,” kata M. Sabri Noor Kuasa Hukum PT Govindo Utama

M. Sabri Noor Kuasa Hukum PT Govindo Utama
M. Sabri Noor Kuasa Hukum PT Govindo Utama

Berdasarkan anmaning atau peringatan yang diberikan pada tergugat, dalam sidang insidentil di Pengadilan Negeri Banjarmasin, disampaikan agar  pihak tergugat untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran ganti rugi sesuai putusan peninjauan kembali dalam waktu 8 hari kedepan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *