SIM C Sekarang Dibagi 3 Jenis. Apa aja ?

Jakarta, DUTA TV — Surat Izin Mengemudi sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis. SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Pembagian 3 golongan SIM C:

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.

Untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Batas umur calon pemilik SIM C:

Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.(dtk)