Banjarmasin, DUTA TV — DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, kembali membahas Raperda Pajak Kota Banjarmasin, di ruang Komisi II, belum lama tadi.
Dalam rapat ini baik, Pansus DPRD dan Pemko membahas rencana kenaikan beberapa besaran pajak kota Banjarmasin terutama untuk Pajak Tontonan, Diskotik dan Karaoke.
Ketua Pansus Pajak Bambang Yanto Permono, menjelaskan, pihaknya masih belum mendapati kata sepakat terkait besaran pajak yang diharapkan kedepan menjadi tambahan bagi pendapatan asli daerah.
“Kita sudah melakukan pembahasan dan beberapa sudah disepakati sesuai UU 28 tahun 2009. Jadi ada 3 yang akan naik dan tadi untuk karaoke, tontonan dan diskotik namun ini masih dalam perdebatan,” ucap Bambang Yanto Permono.
Dari rencana yang ada dan yang masih dibahas, besaran pajak Karaoke yang awalnya 20% menjadi 40%. Kemudian tontonan dari 10% menjadi 20% dan diskotik dikisaran 50%.
Reporter : Ade Yanuar