Setelah 50 Juta, HRS Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Buat Kerumunan
Jakarta, DUTA TV — Pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab (HRS) bisa dikenai denda Rp 100 juta jika kembali mengelar acara yang menyebabkan kerumunan. Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan menghormati keputusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Pemprov DKI dalam hal ini,” kata Aziz saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan FPI tidak keberatan dengan aturan itu dan mengikutinya.
“Kami hormati, ikuti aturan,” sebutnya.
Sebelumnya diketahui, kegiatan pernikahan dan Maulid Nabi yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi.
Acara yang diselenggarakan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (15/11).(dtk)