Sekwan se-Kalsel Diwarning Soal Netralitas

Banjarmasin, Duta TV Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengumpulkan sekretaris DPRD dari kabupaten-kota se Kalsel dalam rapat koordinasi terkait tugas dan fungsi sekwan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali peran sekwan, menyusul saat ini sudah memasuki tahun politik. Pasalnya, sekwan memiliki dua tugas, yaitu bertanggung jawab terhadap gubernur dan melayani pimpinan serta anggota DPRD.

Para sekwan diingatkan untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Selain menjaga netralitas, Ketua DPRD Kalsel juga mengingatkan agar sekwan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam hal pengadaan. Ia tidak ingin ada sekretaris DPRD yang berurusan dengan hukum.

“Saya mewanti-wanti sangat berhati-hati. Sekwan ini sangat berat tugasnya, yang membawahi dua kewenangan. Pertama, dia berhadapan langsung dengan anggota dewan yang membawahi mewakili rakyat. Banyak tuntutan ada dari dapil ini. Kedua, dia berhadapan langsung dengan gubernur. Berarti dua ini. Alhamdulillah terjalin selama ini sangat baik, karena semua provinsi lain belajar kesini atau kabupaten lain. Nah, yang saya jelaskan tadi sangat positif, PAD meningkat itu kinerja gubernur. Kesuksesan eksekutif tak lepas dari legislatif. Sebaliknya, legislatif tak lepas dari eksekutif. Harapan kami mewanti-wanti sangat berhati-hati, terutama pada pengadaan. Tapi jangan sampai terjerat hukum,” kata Supian HK, Ketua DPRD Kalsel

“Di tahun-tahun politik, kita harus pandai menyikapi terhadap apa yang menjadi tugas dari DPRD. Kita harus pandai-pandai menyikapi sesuai peraturan perundang-undangan supaya jangan ke ranah hukum. Jadi, sekretariat DPRD harus punya kemampuan, punya kompetensi, memiliki pengayaan terhadap regulasi,” ujar Muhammad Jaini, Sekretaris DPRD Kalsel.

Rakor ini merupakan tindaklanjut dari Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia Sabtu kemarin di Jawa Barat.

Dalam Rakernas dibahas beberapa hal penting, salah satunya terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia, serta rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *