Kotabaru, DUTA TV — Perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Polres Kotabaru. Dalam rentang waktu sebulan terakhir sepuluh laporan kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.
Dari sepuluh kasus itu, sebanyak 14 orang tersangka diamankan yang meliputi pengedar, kurir hingga pemakai.
Selain itu berbagai barang bukti juga disita terdiri dari 245 gram sabu-sabu, 1000 butir pil dextro, serta 5000 butir THD atau trihexyphenidy.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pengembangan kasus tidak akan berhenti sehingga peredaran narkoba di bumi saijaan bisa dibasmi.
“Dari para tersangka yang sudah diamankan kita akan terus melakukan pengungkapan sehingga peredaran narkoba di wilayah Kotabaru bisa kita basmi, kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat apabila ada informasi agar tidak segan-segan melaporkan kepada kami,” kata AKBP Tri Suhartant, Kapolres Kotabaru
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit empat tahun hingga pidana mati.
Sementara satu orang diantaranya dijerat dengan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Reporter : Nazat Fitriah