BANJARMASIN, DUTA TV – Puluhan petugas Satpol PP kota Banjarmasin melakukan pembongkaran bangunan di depan gedung Banjarmasin Trade Center atau BTC di jalan Pramuka atau tepatnya di kawasan terminal kilometer 6 Banjarmasin, minggu pagi (07/11/2021).
Seperti yang terlihat, 36 persil bangunan yang berdiri di depan gedung BTC sudah dibongkar dan rata dengan tanah.
Penertiban menindak lanjuti hasil putusan Mahkamah Agung atas sengketa Pemko dengan pemilik BTC dan warga pengelola bangunan juga sudah diberikan surat peringatan.
Kasat Pol PP kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan kegiatan ini hanya pembersihan sisa-sisa bangunan.
“Kita membersihkan sisa-sisa pembongkaran saja, karena pada prinsipnya warga rata-rata telah membongkar sendiri bangunanya. Dan kita menjalankan tugas saja dna selanjutnya kita serahkan ke Pemko,” ujarnya.
Sementara itu, aset ini akan langsung diserahkan pihak Pol PP kepada bidang aset kota Banjarmasin, agar bisa digunakan sesuai rencana Pemko.
Reporter : Ade Yanuar