Samsat Paringin Bakal Dibangun, Komisi II Minta Pemkab Lain tak ‘Duduk Manis’
Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Kabupaten Balangan bakal membangun Kantor Samsat Paringin di tahun depan. Langkah itu diambil lantaran keberadaan kantor samsat yang lama dan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tak layak, sempit dan tak representatif.
Rencana itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan saat rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan. Upaya itupun mendapat apresiasi Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi (Paman Yani), dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak.
Apalagi Paman Yani menyebut, pemerintah kabupaten mendapat jatah bagi hasil pajak sebesar 70 persen, sedangkan pemerintah provinsi hanya 30 persen. Hal itu sudah seyogiyanya dilakukan, termasuk oleh pemkab lainnya yang diharapkan tak hanya duduk manis menunggu bagi hasil dari pendapatan pajak yang ditarik oleh pemerintah provinsi.
“Ini baik ditiru oleh pemkab lain karena posisinya adalah nanti setelah PKB terkumpul mereka mendapatkan porsi 70 persen. Duit kembali ke kabupaten, pemprov hanya dapat 30 persen saja. Kalau saya secara pribadi jangankan satu Kantor Samsat dikalikan sekian lagi saya akan bangun. Karena kalau pendapatannya itu bagus artinya APBD kabupaten akan meningkat. Apalagi tadi dibahas bersama Komisi II dan kawan-kawan Bapenda. Bapenda kita dorong untuk segera MoU dengan kabupaten, sehingga ketika Mou berjalan, pihak kabupayen jangan duduk manis dapat 70 persen,”kata Paman Yani.
“Karena Kantor Samsat di Paringin ini sangat kecil dan tidak representative, sangat berhimpitan juga, maka Pemkab Balangan itu membangunkan Kantor Samsat dan akan dihibahkan ke Pemprov Kalsel, sepenuhnya kabupaten yang membangun,”ujar Subhan Nor Yaumil, Kepala Bapenda Kalimantan Selatan.
Selain bangunan baru, Pemkab Balangan juga akan memindah lokasi Kantor Samsat Paringin ke tempat yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Sementara bangunan dan lahan lama akan difungsikan Pemprov Kalimantan Selatan sebagai kantor UPT bagi SKPD yang memerlukan.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti