Saksi Penemu Mayat Bayi di Antasan Kecil Timur Dalam Naik Status Jadi Tersangka

BANJARMASIN, DUTA TV — Kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Gang Keramat, Antasan Kecil Timur Dalam, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka dalam kasus ini ternyata adalah saksi yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut, yang juga ibu dari bayi itu.

Dari penyelidikan sementara, tersangka, yang masih berstatus pelajar, mengaku sempat ingin menggugurkan kandungannya karena statusnya. Tidak hanya ZA (14), petugas juga mengamankan teman dekatnya, RD (17), yang diduga menghamilinya.

ZA melakukan persalinan sendiri di WC rumahnya sehari sebelum penemuan jasad bayi. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengatakan mereka curiga dengan ZA yang sebelumnya menjadi saksi karena tidak sekolah dan mengeluhkan sakit perut. Dengan pendekatan petugas, akhirnya tersangka mengakui kesalahannya.

“Bayi di bekap dan dilempar sehingga jatuh ke bagian luar samping rumah di atas tumpukan kayu. Kami periksa, visum menunjukkan ada bekapan luka di hidung dan mulut,” ujar AKP Eru Alsepa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa bayinya. Sedangkan R-D dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Reporter: Zein Pahlevi – Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *