KOTABARU, DUTA TV — Penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2024 menuai tanggapan dari pasangan calon nomor urut dua, Fatma Idiana-Said Akhmad.
Saksi paslon 02 memilih tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Hasrifin, Ketua Tim Pemenangan Fatma-Said, mengatakan keputusan itu dilatari dugaan adanya anomali atau ketidakwajaran tingkat partisipasi pemilih.
Dari hasil analisis di internal, tingkat partisipasi pemilih di setiap TPS rata-rata hanya berkisar 50 hingga 70 persen. Namun, pada beberapa TPS angkanya mencapai di atas 80 persen.
Ia juga mengatakan asumsi ketidakwajaran diperkuat dengan adanya undangan-undangan pemilih yang tidak dibagi, yang diduga menjadi penyebab partisipasi pemilih di beberapa TPS lainnya rendah.
“Pada prinsipnya kami menolak. Itu adalah bentuk penghargaan kami kepada pemilih yang sudah memilih kami, yang menitipkan aspirasi bahwa ada indikasi-indikasi di dalam proses pemilihan yang menyalahi aturan. Contoh terkait adanya beberapa wilayah yang tidak membagikan undangan dan partisipasi pemilih di TPS itu rendah, sehingga kami anggap anomali, dan di tempat lain normal,” kata Hasrifin.
Sebelumnya, saksi paslon 02 juga diketahui tak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 13 kecamatan. Saat rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi paslon 02 sempat meminta agar kotak suara dibuka untuk membuktikan tingkat kehadiran pemilih di TPS-TPS yang angkanya di atas 80 persen. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan tidak ada perbedaan perolehan suara antara yang dibacakan dalam rekapitulasi dengan yang terdapat di C salinan.
“Apabila ditemukan kejanggalan dalam rapat pleno, bisa kita terima apabila dilengkapi bukti-bukti otentik yang membuktikan itu ada anomali atau tidak. Tapi setelah dipertanyakan, yang dipersoalkan itu hanya sebatas asumsi,” ucap Andi Muhammad Saidi, Ketua KPU Kabupaten Kotabaru.
Adapun soal tingkat partisipasi pemilih yang tinggi di beberapa TPS, KPU Kabupaten Kotabaru mengklaim hal itu sebagai keberhasilan pendidikan politik kepada masyarakat.
Reporter: Nazat Fitriah