Banjarmasin, Duta TV – PJ Sekdaprov Kalsel sekaligus Ketua Harian Satgas Covid Roy Rizali Anwar mengungkapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi dimulai, Senin (11/1/2021).
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Dalam penerapan PPKM, perekonomian dan berbagai aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana biasa namun ada pembatasan agar tak ada kerumunan dan harus disiplin Prokes yang ketat,” terang Roy di Banjarbaru, Senin (11/1/2021).
Acuan penerapan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Kalsel nomor 1 tahun 2001. Dari hasil Rakor tersebut nanti akan ada Monitoring dan evaluasi harian hingga mingguan, “Kita juga sudah menggelar Rakor dengan pemerintah kabupaten/kota serta unsur Forkopimda tentang pemberlakuan Ingub Kalsel ini, Termasuk upaya 3T dengan memberikan rapid test antigen ke kabupaten/kota se-Kalsel,” kata Roy.
Untuk mengawal kebijakan ini, pemerintah provinsi Kalsel melalui Satgas Covid akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat Kepolisian dengan melibatkan unsur TNI.
Landasan dikeluarkannya Ingub Nomor 01 tahun 2021 yang disahkan 8 Januari 2021, menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Perda 06 tahun 2020 tentang keamanan dan ketertiban serta Pergub 125 tentang penerapan dan penegakkkan disiplin protokol kesehatan untuk pengendalian wabah Covid 19.
Hingga 9 Januari 2021, case fatality rate atau tingkat kematian akibat Covid-19 di Kalsel masih berada di atas rata2 nasional yakni 3,7 persen. Sementara Positivity rate juga masih diatas 5 persen dan attack rate atau tingkat percepatan pertumbuhan kasus baru terus meningkat.
Tim Liputan