Banjarmasin, DUTA TV — Rencananya pemindahan Ibu Kota Provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru sudah direncanakan sejak satu tahun lalu, menurut anggota DPR RI perwakilan Kalsel, Rifqynizamy Karsayuda. bahkan sebelum disahkan ia juga pernah memosting rencana tersebut.
Pemindahan Ibu Kota Provinsi tersebut juga menggantikan Undang-Undang 25 tahun 1965 tentang pembentukan Provinsi Kalsel, Kalbar, dan Kaltim, dan undang-undang tersebut berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau RIS, dan sekarang sudah diubah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga sebelumnya sudah melakukan kordinasi dan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Timur, tidak ada komplain atau penolakan, pernyataan itu diunggahnya dalam akun Instagram pribadi milik Rifqy, beberapa waktu lalu.
“Saudara se-Kalsel UU tentang Ibu Kota yang baru sudah disahkan, kemarin di paripurna DPR RI menggantikan UU 25 tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim. UU lama itu berdasarkan konstitusi RIS, yang diubah bersasarkan UUD 1945 hasil amandemen sesuai dengan konstitusi yang berlaku sekarang sudah dedminasikan ke pemerintah daerah, termasuk Kunker kami terakhir dengan Gubernur di wakili sekda, dan Gubernur Kaltim Kalbar diwakili asisten draf yang diusulkan dari Banjarmasin ke Banjarbaru, dan tidak ada komplain dan setelah menunggu beberapa waktu, kami sahkan jadi undang-undang dan kami sahkan di Banjarbaru, ini cara kita mendesiminasikan pembangunan di Kalsel,” jelas Rifqy.
Ia juga meminta agar Banjarmasin dan Banjarbaru bisa bersinergi, dan Banjarmasin bisa terus ditata karena pusat perdagangan serta Banjarbaru yang bisa segera ditata sesegara mungkin karena sudah menjadi Ibu Kota Provinsi.
Reporter : Zein Pahlevi