Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Jakarta, DUTA TV — Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terancam kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu disebabkan keluar-masuk WNI secara ilegal di Malaysia sehingga banyak WNI yang ditahan karena pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) Baroto mengatakan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented) agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/).
Letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.
Baroto memandang diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
Hal itu telah disampaikannya saat menghadiri acara diskusi Isu-isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia, pekan lalu.
“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” kata Baroto.
“Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut [pembentukan peraturan],” tandasnya.
Dalam diskusi tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono menyampaikan permasalahan WNI yang tidak mempunyai dokumen di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.(cnni)