DUTA TV BANJARMASIN – Dengan membentangkan sejumlah poster penolakan, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh se-Kalimantan Selatan turun ke jalan menyuarakan aspirasinya, Rabu pagi (12/10).
Berlangsung di depan kantor DPRD Provinsi Kalsel, masa menolak terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinilai merugikan kaum buruh.
Ribuan buruh juga menuntut perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan PP nomor 25 tahun 2020, tentang tabungan perumahan rakyat, serta meminta diterbitkannya Pergub tentang pekerja atau buruh yang ter PHK bisa masuk langsung dalam program penerima bantuan iuran BPJS kesehatan untuk dicabut.
“Kami meminta dewan gagalkan Omnibus Low dan pemerintah Kalsel gagalkan secara keseluruhan. Mencabut Perpres 64 tentang BPJS juga mencabut PP no 25,” kata Sumarlan Koordinator Aksi.
Sementara itu, ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang menemui masa berjanji akan memperjuangkan tuntutan para buruh ke tingkat pusat.
“Kami sependapat jika merugikan kepada pekerja. Yang merugikan toling dipertimbangkan, kami hanya menjembatani saja,” ujarnya.
Para buruh mengakui, jika dalam RUU cipta kerja juga akan menghilangkan upah minimum dan diberlakukannya upah perjam, serta tidak adanya upah minimum kota dan sektor, bahkan mengurangi nilai perhitungan pesangon hingga perusahaan bebas menggunakan pekerja outsourcing yang semakin masif .
Reporter : Mawardi