Retribusi Pajak Di Kabupaten Banjar Akan Gunakan Sistem Daring

DUTA TV MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar beserta Pemkab Banjar mengesahkan perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (18/02)siang. Hal itu dilakukan agar nantinya pembayaran retribusi di daerah lebih mudah karena menggunakan sistem online atau daring.

Selama ini, dalam hal pembayaran pajak Kabupaten Banjar masih jauh tertinggal karena masih menggunakan sistem manual. Sehingga untuk mempermudah masyarakat, diperlukan pembayaran pajak secara online.

Bupati Banjar Khalilurrahman mengapresiasi pengesahan perubahan ketiga Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ini.

“Pengambilan keputusan perubahan Perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Disahkannya Perda ni, maka eksekutif berhak menjalankan peraturan yang ditetapkan,”kata Khalilurrahman.

“Implementasi setelah ini akan dialpikasikan dan tidak kita batasi waktunya, sesuai kemampuan SKPD. Perlu SDM untuk perangkat – perangkatnya. Kita itu ekmarin pembahasan mewajibkan 2 tahun, tapi eksekutif jangan dibatasi. Kita jauh ketinggalan. Kita harapkan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,”ujar  M. Marbawi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar.

 Diharapkan,dengan pengesahan perubahan Perda ini akan memudahkan masyarakat terutama wajib pajak dalam membayar pajak.

 

Reporter : Fikri Izzudin Noor