Ratusan Ribu Honorer Bakal Batal Jadi ASN PPPK 2024

Jakarta, DUTA TV Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang akan melewati proses pengangkatan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkurang. Sebelumnya 2,3 juta menjadi 1.788.851 orang.

Hal ini dikarenakan pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas, dikutip Jumat (24/5/2024).

Pelaksanaan verval dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN. Verval ini memiliki 6 (enam) kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja). Adapun 6 Pokja kriteria tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pendaftaran CASN 2024 dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.

Penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024. Namun masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan, khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan BKN melibatkan BPKP dalam verval tenaga non ASN tersebut. BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.

Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB yaitu kriteria 2 mencapai 89.87%, kriteria 3 sudah 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 sudah 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%. Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK.