Ramai Ngemis Online, Pengamat : Bukan Hal Baru
Jakarta, DUTA TV — Beberapa pekan terakhir masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di Tiktok yang mengeksploitasi lansia. Misalnya konten siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur atau berendam di kolam.
Dalam layanan live streaming tersebut mereka mendapatkan gift sebanyak-banyaknya dan kerap meminta hadiah langsung ke penonton.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia,Devie Rahmawati menyatakan bahwa berdasarkan penelitian yang ada aktivitas meminta-minta bantuan dan disertai dengan perilaku yang ekstrem, seperti ngemis online bukanlah hal yang baru. Menurut dia, kegiatan meminta-meninta dengan pola esktrem juga kerap terjadi secara offline.
“Kebetulan sekarang mediumnya yang berpindah. Kalau dulu mereka meminta minta via offline sekarang pindah ke dunia online,” kata Devie.
Kata Devie, terdapat sejumlah motif yang melatarbelakangi aktivitas meminta-minta. Seperti halnya adanya desakan ekonomi hingga sarana pertolongan akibat situasi yang ada. Misalnya pasca terkena pemberhentian kerja hingga menjadi korban kecelakaan.
Kemudian, ada pula faktor kecanduan. Yakni si pelaku membutuhkan dana segar yang cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan kecanduannya tersebut. Lalu ada faktor kebutuhan gaya hidup dan selanjutnya yaitu motif kejahatan.
“Tapi motivasinya apa itu tentu akan sangat sulit diketahui apakah orang ini benar-benar membutuhkan bantuan tadi, kita enggak pernah tahu yang mana,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial dengan cara mengeksploitasi kalangan lanjut usia atau lansia. Larangan tersebut berupa surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
“Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” bunyi surat edaran tersebut.
Risma meminta para pemerintah daerah untuk mencegah kegiatan mengemis di media sosial. Risma juga mengimbau bupati serta wali kota untuk menindaklanjuti jika menemukan tindakan tersebut.(lip6)