PUPR Banjar ‘Denda’ Kontraktor Jembatan Irigasi Sekumpul dan Sungai Lulut

DUTA TV MARTAPURA – Pelebaran jembatan irigasi di jalan Indra Sari Martapura mengalami keterlambatan penyelesaian dari batas kontrak hingga (31/12/19) demikian juga satu paket lainnya dengan nilai total Rp9,7 milliar di jalan Pendidikan Martapura.

Dua proyek pelebaran jembatan dalam satu paket pekerjaan itu merupakan program layanan kenyamanan bagi pelaksaan haul guru sekumpul sekaligus memebrikan kenyamanan bagi jemaah yang berziarah ke makam almarhum KH Zaini bin Abdul Ghani.

Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan jembatan jalan Martapura Lama di Sungai Lulut, hingga akhir tahun 2019 baru bisa menyelesaikan sekitar 85{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dan diberi tambahan waktu selama 50 hari.

Untuk jembatan Sungai Lulut persoalan utama yang dihadapi kontraktor yakni permasalahan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Banjar sehingga membuat tahapan pekerjaan ikut molor.

Menurut Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib pihaknya tetap tegas dalam memberikan sanksi kepada kontraktor yakni denda penalty atas keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua pekerjaan itu terlambat yaitu jembatan sungai lulut akibat pembebasan lahan dan yang kedua pelebaran sungai irigasi martapura pada tanggal (31/12/19) kita sudah memasang rantai jembatan sudah selesai namun belum fungsional,” ucap M Yasin Toyib Kabid Bina Marga.

Sementara itu kendala lain yang dihadapi kontraktor proyek jembatan tersebut antrian tenaga ahli streecing dari Pulau Jawa Karena menggunakan jasa yang sama untuk penerapan teknologi streecing pada beton jembatan.

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *