Produsen Minyak Goreng dan CPO, Ombudsman : ‘Kawinkan’ saja
Jakarta, DUTA TV — Ombudsman RI meminta kepada pemerintah untuk ‘mengawinkan’ produsen minyak goreng dengan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan hal ini perlu dilakukan agar produsen minyak goreng dapat membeli sawit dengan harga domestic price obligation (DPO).
“Tidak semua produsen minyak goreng bisa mendapatkan harga baku sesuai DPO yang ditetapkan. Pemerintah harus ‘mengawinkan’ semua produsen minyak goreng ini dengan semua produsen CPO yang punya kewajiban menyisihkan 20 persen volume ekspor,” kata dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).
Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan produsen minyak goreng yang tak terintegrasi dengan produsen CPO untuk mendapatkan pasokan sawit sesuai dengan harga DPO.
Menurut Yeka, minyak goreng curah perlu diprioritaskan lantaran banyak dikonsumsi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ke depan, sambung Yeka, pemerintah juga harus mengambil langkah strategis guna mengendalikan harga minyak goreng di pasaran. Terlebih, sebentar lagi masyarakat beragama Islam akan menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Yeka menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan DPO sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 untuk olein. Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).(cnni)