DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan melalui tim Gugus Tugas Penaganan Covid-19, kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada badan pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin terkait tidak membuka ibadah sholat Jum’at, serta kegiatan keagamaan lainnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua badan pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Darul Qutni, saat ditemui, Kamis siang (11/06/2020).
Ia menyebut, sebagai mesjid percontohan pihaknya akan mematuhi himbauan tersebut guna mendukung usaha pemerintah dalam menangani penyebaran kasus positif Corona di Banjarmasin .
“Rencananya kemarin kita sudah menyiapkan, tapi mendapat surat edaran untuk tidak menggelar kegiatan keagamaan,” tuturnya.
Meski demikian, pihak pengelola saat ini masih tetap akan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan untuk kegiatan sholat berjamaah lainnya.
Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi