Banjarmasin, DUTA TV — Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ineks, Rabu (19/10) sore.
Totalnya ada lebih dari 6 kg sabu dan 58 butir kapsul ineks yang dimusnahkan. Sejumlah barang bukti sabu milik beberapa tersangka ini langsung dicampur ke cairan yang sudah dicampur detergent.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subiyanto, barang bukti tersebut didapat dari 18 orang tersangka yang didapat selama periode September hingga Oktober 2022.
Sebelum dimusnahkan, sabu dan ineks tersebut juga sudah dites keasliannya menggunakan alat khusus. Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dari LKBH.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan beberpa tersangka, peredaran barang haram tersebut diketahui tak hanya di Banjarmasin, tapi juga ke sejumlah daerah lain di Kalsel.
Reporter : Zein Pahlevi