DUTA TV BANJARMASIN – Fachrurrazi warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, terpaksa berurusan dan diamankan pihak kepolisian pada Selasa siang(12/05/2020)
Iya diamankan setelah salah 1 postingan dirinya di akun Facebook, dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap satuan Polresta Banjarmasin, serta pihak kesehatan yang saat ini sedang berjuang di garda terdepen menghadapi Covid-19.
Menurut Fachrurrazi postingan tersebut dirinya buat lantaran emosi melihat banyaknya postingan dan komentar miring yang ada terkait penerapan PSBB, penanganan Covid-19 dan sebagainya, hingga dirinya berani menulis kata – kata tersebut.
“Awalnya karena emosi saja pak Karena banyakkan komentar-kometar jadi terpancing emosi saja, menyesal pak saya tidak tahu intinya saya juga memohon maaf,” ucap Fachrurrazi Pelaku
“Jadi ini adalah pelanggaran undang-undang ITE KarEna di postingan tersebut menyatakan ujaran kebencian, seperti mengajak untuk menentang PSBB, bilang kelurahan dan tenaga kesehatan ada permainan hingga Gubernur dan Walikota diam saja jadi itu pelanggarannya,” kata AKBP Sabana Atmojo Wakapolres Banjarmasin
Sementara itu akibat postingannya tersebut Fachrurrazi diancam dengan pasal pelanggaran undang undang ITE dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Ade Yanuar