Polisi Tetapkan Penabrak Kai Salman Jadi Tersangka
Banjarmasin, DUTA TV — AR 24 tahun warga Tapin sopir nahas yang menyebabkan seorang kakek pesepeda tewas di kawasan Veteran Kamis lalu. Dari hasik penyelidikan, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam keterangannya hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka juga diketahui mengemudikan mobilnya dengan kondisi yang dalam pengaruh obat- obatan, dan hal itu tidak dibenarkan dalam aturan berkendara.
Sementara tak hanya pengemudi saja yang diduga mengkonsumsi obat penenang. Dari hasil pemeriksaan urine ketiga penumpang, mereka juga diketahui mengkonsumsi obat yang sama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat empat Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman enam tahun pidana penjara.
Sebelumnya, meski sempat mendapatkan perawatan intensif, namun, nyawa kai salman (58) akhirnya tak tertolong, pasca ditabrak mobil saat mengayuh sepeda di kawasan Veteran pada Kamis pagi.
Peristiwa yang menimpa warga Veteran gang tujuh Banjarmasin Timur ini juga sempat menuai perhatian pengguna aplikasi media percakapan, lantaran peristiwa sempat dijadikan konten media sosial oleh salah satu penumpang mobil nahas.
Tim liputan.