DUTA TV BANJARMASIN – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel menggrebek salah satu rumah atau gudang di jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, kabupaten Banjar, yang menjadi tempat penyimpanan narkoba dengan jumlah besar.
Di dalam rumah ini ketiga tersangka yakni Yudi dan Subur warga Banyuwangi Jawa Timur, serta Aman warga Banua Anyar kota Banjarmasin, tak bisa berkutik lagi saat petugas menemukan dan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 22,7 kg, dan 13 butir pil extasi.
Barang haram ini diketahui merupakan kiriman dari Malaysia, melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan. Sementara itu salah satu pelaku mengaku ia hanya dikendalikan oleh seseorang untuk menjaga dan mengantar narkoba kepada si pemesan. Selain itu, pelaku juga sempat diiming-imingi pekerjaan dan uang sebesar Rp18 juta, untuk upah peredaran gelap narkoba tersebut.
“Untuk kerja travel Rp18 juta, kemarin udah dikasih, baru satu kali ini, saya asal Banyuwangi,†ungkap Yudi.
Dari informasi yang didapat, pengungkapan narkoba 22,7 kilogram sabu ini berawal dari hasil pengembangan petugas, yang sebelumnya berhasil mengungkap kasus jaringan lapas Teluk Dalam Banjarmasin, saat operasi Antik Intan 2020 belum lama tadi, dengan bararang bukti 4,97 kilogram sabu.
Sementara itu, saat ini anggota Ditresnarkoba juga menetapkan satu orang pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang karena sempat kabur sebelum dilakukan penangkapan, dan kini masih dalam pengejaran.
Reporter : Mawardi