Banjarmasin, DUTA TV — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai 54 miliar rupiah, ke wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapan polisi mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti 4,97 kg sabu dan 54.758 butir ekstasi.
Kedua tersangka diketahui berinisial T 37 tahun, Warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat dan MA 29 tahun Warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba ini berawal adanya info pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, polisi menyebut barang haram tersebut merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya, melalui jalur darat dan laut.
Saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pengendali kedua tersangka. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi