Polda Kalteng Keluarkan Maklumat Sanksi Pelaku Karhutla
Palangka Raya, DUTA TV — Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kalteng menggelar pencanangan dan penandatangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Barigas Mapolda setempat pagi ini, dengan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan ikuti seluruh pejabat utama Polda Kalteng, beserta Polres jajarannya secara virtual.
Pada kesempatan tersebut Dedi mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla sejak dini.
“Bencana karhutla harus kita tanggulangi bersama. Polda Kalteng, bersama TNI dan pemerintah akan bersinergi dan bahu membahu dalam menanggulanginya, karena dampaknya akan mengakibatkan kabut asap yang merugikan masyarakat semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Melalui maklumat Kapolda Kalteng ini, Dedi berharap tidak ada lagi masyarakat atau perusahaan yang membakar hutan dan lahan, sehingga bencana kabut asap tidak terjadi di Bumi Tambun Bungai. Di sisi lain, Kapolda beserta pejabat utama juga mengecek kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan dalam menanggulangi Karhutla.
Pada Senin (22/2) lalu, Presiden RI Joko Widodo kembali mewanti-wanti Kapolri dan Kapolda beserta jajarannya agar serius dalam menanggulangi Karhutla di wilayahnya masing-masing.
Hal ini mengingat Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi dengan bencana karhutla yang cukup tinggi setiap tahunnya.(dtk)