Polda Kalsel Musnahkan 51 kg Sabu dan 16 Ribu Lebih Ekstasi

Banjarbaru, DUTA TV — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, memusnahkan narkoba senilai 60 miliar rupiah lebih, hasil pengungkapan penyelundupan narkoba jaringan internasional, Rabu pagi (04/09).

Pemusnahan ini digelar di loby kantor Mapolda Kalsel, di Banjarbaru yang dipimpin oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, didampingi Wakopolda Kalsel, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Kalsel, Adi Santoso Ketua DPRD Kalsel, dan jajaran Forkopimda.

Narkoba ini diketahui merupakan dari hasil sitaan dari 20 orang tersangka, dengan total 51 kilogram sabu dan 16 ribu lebih pil ekstasi.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, mengatakan, dari hasil penyelidikan narkoba yang berhasil diungkap jajarannya tersebut merupakan jaringan internasional, Malaysia-Kalbar, Banjarmasin- Malaysia, Jawa Timur- Banjarmasin.

Sementara atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun pidana penjara.

Reporter : Mawardi