Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Banjarmasin, DUTA TV — Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, menggagalkan peredaran gelap narkotika hampir 20 kilogram sabu-sabu, di kawasan Jalan A Yani Kilometer 7 Kecamatan Kertak Hanyar dan Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Selain barang bukti, dari hasil pengungkapan ini, anggota narkoba Polda Kalsel turut mengamankan lima orang terduga, yakni ARE warga Kalsel, MRF, DH, MRM dan RSH yang keempatnya merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan hampir sebagian besar dibungkus dalam kemasan teh cina. Diduga barang haram tersebut bersumber dari jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Kelana Jaya, menambahkan jika salah satu terduga juga pernah menyelundupkan sabu seberat 40 kilogram ke Kalsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 juntobpasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Mawardi