Polda Jateng Tangkap Pengusaha Jamu dan Obat Ilegal

DUTA TV SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, mengamankan obat dan jamu illegal dari sebuah rumah produksi obat dan jamu di Desa Gentasari, kecamatan Kroya, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Polisi meringkus dua tersangka berinisial AR dan EH yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantarannya 23 ribu lebih kapsul obat siap edar, 150 sachet jamu bubuk penambah stamina, ribuan kapsul, bungkus obat kosong dan alat pres bungkus obat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, komisaris besar polisi Agung Prasetyoko dalam gelar kasus di Semarang, Selasa 18 Agustus mangatakan pengungkapan kasus obat dan jamu ilegal di Cilacap ini melalui proses penyelidikan selama tiga bulan, dari hasil pemeriksaan pabrik rumahan milik kedua tersangka telah beroperasi selama dua tahun dan obat racikannya telah diedarkan ke sejumlah daerah di Jateng bahkan keluar pulau jawa seperti ke Sumatera dan Kalimantan.

Dalam produksinya tak ada proses uji laboratorium terhadap komposisi obat mereka hanya menggunakan serbuk jahe, kencur dan gula yang dicampur dengan obat-obatan kimia serta tepung yang kemudian dimasukkan kedalam kapsul.

“Kemudian modusnya, memasukkan serbuk jamu ini dalam kapsul kapsul sepeti ini kemudian diedarkan tanpa adanya ijin,” Kata Sot Kombes Pol. Agung Prasetyoko Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng

Sot Kombes Pol. Agung Prasetyoko Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng

Akibat praktek ilegal tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(sur/ant)